Sementara Sekda Jeneponto DR.dr. H.M Syafruddin Nurdin M.Kes menilai gerakan nasional revolusi mental yang dibreakdown menjadi inovasi daerah untuk menemukan metodologi pemberantasan korupsi secara efektif dalam bentuk perbup perlu untuk lebih konkrit sampai pada tahap implementasi di satuan pendidikan kita.

Menurut Sekda Jeneponto, kurikulum yang dibuat mesti mendapatkan rujukan dari KPK, harus ada pemahaman yang lebih spesifik tentang pendidikan antikorupsi serta perlu melibatkan semua aparat hukum didaerah untuk bersama-sama menyusun kurikulum.

“Kedepan tidak menutup kemungkinan dalam proses pembelajaran umum, kita hadirkan polisi, jaksa dan lain-lain,” ujar Syafruddin.

Dirapat yang sama Kepala BPKAD Jeneponto Andi Armawih mengaku dari 9 kabupaten yang disampaikan KPK ada 8 kabupaten yang belum menyusun peraturan tentang pendidikan anti korupsi dengan minimal memuat 4 item yakni tahapan implementasi pendidikan anti korupsi, pelaksanaan dan penanggungjawab implementasi pendidikan antikorupsi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan implementasi ditingkat satuan pendidikan.

Ditempat yang sama Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Drs. Nur Alam Basir, M.Si menjelaskan bahwa tenaga pendidik mesti diberi bekal pembinaan dan pengawasan, selain konpetensi akademik juga perlu ditekankan pendidikan karakter yang masuk dalam penilaian rapor setiap tahun.

Selain itu, Sekretaris Pendidikan dan kebudayaan menyampaikan bahwa sejak tahun 2011 telah disiapkan dalam kurikulum tetapi masih terbatas pada dua mata pelajaran. Sekdis pendidikan berharap seiring perkembangan regulasi yang ada, semua mata pelajaran mesti menyisipkan muatan anti korupsi.

“Setiap hari senin wajib dibacakan ikrar anti korupsi oleh peserta didik disemua satuan pendidikan,” ujarnya.

Kabag Hukum, Mustakbirin, SH, MH memberikan jaminan bahwa format Perbub yang telah dibuat sesuai dengan format baku KPK dengan langkah konkrit untuk mengaktualisasikan nilai-nilai pembentuk karakter anak bangsa jauh dari korupsi.