RAKYAT.NEWS, Makassar – Kabupaten Bone, mendominasi jumlah sanksi pelanggaran lalu lintas selama operasi serentak yang digelar jajaran Ditlantas Polda Sulsel. Operasi keselamatan diketahui dilaksanakan dua pekan. Tepatnya, sejak 7 hingga 20 Februari 2023.

Merujuk dari data Ditlantas Polda Sulsel dan 25 Satlantas Polres jajaran menyebutkan, kepolisian mengeluarkan sanksi tilang sebanyak 89 perkara. Semuanya di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

Untuk sanksi teguran di Sulsel ke pelanggar lalu lintas sebanyak 8.137 perkara. Satlantas Polres Bone mendominasi dengan angka 1.207 perkara. Jenis pelanggarannya pun beragam.

“Dalam mewujudkan kemanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas  harus didukung dengan perilaku manusia sebagai pengguna jalan yang tentu sudah memiliki kompetensi dan tingkat displin yang memadai,” kata Direktur Ditlantas Polda Sulsel Kombes Faizal dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Selasa, 21 Februari 2023.

Faizal menambahkan, pelanggaran yang disanksi secara kasat mata selama pelaksanaan operasi, seperti penggunaan helm yang bukan SNI, melawan arus, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tak sesuai.

Kemudian, penggunaan knalpot brong, mobil angkutan melebihi kapasitas, pengendara di bawah umur dan pelanggaran lainnya. Sementara itu, dari kejadian kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) sebanyak 117 peristiwa. Meninggal dunia 13 orang, luka berat 8 dan luka ringan 146 orang.

Penulis: M Aswar