RAKYAT.NEWS, Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terima putusan 10 tahun pembinaan olehM ajelis Hakim PN Makassar terhadap AD, (14 thn) salah satu terdakwa kasus pembunuhan bocah MFS, (11 thn) yang terjadi bulan lalu. JPU bakal ajukan banding atas vonis tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Asrini As’ad saat ditemui wartawan, Rabu, 1 Maret 2023 menjelaskan penyebab pihak JPU ajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa AD.

“Kami tuntut AD dengan Pasal 340 KUHP Juncto 55, dengan tuntutan 9 Tahun pembinaan di LPKA Maros. Sementara putusan (hakim) itu, pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Kalau untuk pidananya sendiri itu 10 Tahun. Nah, di situlah letak perbedaannya,” ungkap Asrini.

Ditambahkan, landasan tuntutan JPU tersebut berdasarkan sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh AD selama persidangan.

“Kami tuntut AD 9 Tahun kemarin karena ini anak secara kooperatif mengakui dengan terus terang semua perbuatannya, dan menyesalinya saat persidangan sesuai dengan fakta,” ujar Asrini.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Alamsyah menimpali, bahwa banding yang diajukan JPU bukan karena perihal pidana masa tahanan, melainkan karena perbedaan pasal dalam pembuktian di persidangan.

“Jadi alasan kami banding bukan karena ada perbedaan masa hukuman, jadi memang karena kami membuktikan pasal 340, sementara hakim membuktikan pasal 80-nya,” tandas Andi Alamsyah.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap bocah MFS itu terjadi awal Januari 2023 lalu.

Awalnya bocah MFS dilaporkan hilang tetapi kemudian terungkap jika korban diculik dan dibunuh dengan sangat keji. Mayatnya ditemukan di kolong jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros.