RAKYAT.NEWS, Makassar – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja dinilai sebagai bentuk pembangkangan kepada konstitusi. Sebab DPR RI tetap kukuh menerbitkan PERPPU Cipta Kerja tersebut meskipun dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Azis Dumpa dari LBH Makassar mengatakan hal ini kepada wartawan saat konferensi pers di kantor LBH Makassar, jl Nikel, Minggu, 12 Maret 2023.

“Lahirnya PERPPU ini tidak sesuai dengan UUD Pasal 22 ayat 1 yang menjelaskan bahwa keberadaan PERPPU adalah kewenangan Presiden yang ditetapkan dalam keadaan genting memaksa. Tidak ada kondisi yang memaksa lahirnya PERPPU Cipta Kerja ini. Yang jelas terlihat dari PERPPU Cipta Kerja ini adalah pembangkangan kepada konstitusi, bukan lagi pengkhianatan,” kata Azis Dumpa.

Dalam kesempatan yang sama, Azis mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut menolak PERPPU Cipta Kerja ini. Sebab tujuan yang terlihat dari lahirnya PERPPU tersebut sama sekali tidak mewakili keinginan masyarakat.

“Tidak ada alasan apapun yang mendasari bahwa Undang-Undang PERPPU Cipta Kerja ini harus diberlakukan, sehingga kita minta sesegera mungkin untuk dicabut. Ini memerlukan keterlibatan kita semua karena ancaman dari PERPPU Cipta Kerja ini akan kita rasakan bersama,” ajaknya.

Reporter : Regent Aprianto Husen