RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah mencabut kartu akses masuk kantor bagi Brigjen Endar Priantoro. Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menilai hal itu sebagai tindakan provokatif.

Baca Juga : Buka Akses Wilayah Terisolir, Pemprov Alokasikan Rp 73,2 M untuk Pembangunan ruas Takkalasi – Bainange – Lawo

“Pernyataan Alexander Marwata bahwa akses masuk ke Gedung KPK bagi Endar sudah dicabut merupakan tindakan yang tidak perlu bahkan provokatif,” ujarnya, Sabtu (8/4/2023).

Yudi mengangaap Endar masih pegawai KPK. Menurut dia, Endar masih bisa keluar masuk gedung KPK seperti pegawai lainnya.

“Seharusnya Firli CS meniru langkah bijaksana dari Kapolri yang menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas terkait polemik yang terjadi karena ini adalah masalah di internal KPK,” ujarnya.

Mantan Penyidik KPK ini mengatakan, pencabutan akses menunjukkan Pimpinan KPK tidak menghormati Dewas KPK. Menurut dia, Pimpinan KPK harus menunggu keputusan Dewas KPK sebelum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap Endar.

“Pencabutan akses ini sekaligus menyiratkan bahwa Pimpinan KPK tidak menghormati Dewas yang sudah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro yang janggal. Seharusnya pimpinan KPK menunggu hasil pemeriksaan Dewas sebelum mengambil tindakan apapun,” ujarnya.

“Tindakan pencabutan akses ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan pribadi bukan kepentingan organisasi dari Pimpinan KPK untuk menyingkirkan Endar dari KPK,” sambungnya.

Dia juga mengaku ragu konflik internal KPK segera berakhir. Dia mengatakan harusnya para pimpinan KPK tidak membuat gaduh.

“Jika ini terjadi, masyarakat yang rugi, Pimpinan KPK digaji mahal oleh rakyat bukan buat bikin gaduh tetapi untuk memberantas korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan. KPK juga mencabut kartu akses masuk ke area dalam gedung bagi Endar.