Makassar, Rakyat News – Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan ground breaking pembangunan dan renovasi Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji Sulsel, Senin (21/8).

Ground breaking itu untuk pembangunan dan renovasi gedung perawatan umum, perawatan VVIP, gedung perawatan ibu dan anak, gedung pelayanan klinik dan perkantoran.

Direktur RSUD Labuang Baji, Andi Mappatoba mengatakan ada dua gedung baru yang akan dibangun dan dua gedung direnovasi.

Anggaran pembangunan gedung bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 dengan total Rp43,2 miliar.

Mappatoba melanjutkan, proyek ini diharapkan bisa rampung awal tahun 2018 mendatang.

“Proyek ini ditargetkan bisa rampung awal tahun 2018 mendatang, sebelum masa jabatan Gubernur Syahrul Yasin Limpo berakhir,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur SYL, mengatakan sektor kesehatan terus dibenahi karena targetnya, Sulsel harus menjadi rujukan pelayanan kesehatan khususnya di Kawasan Timur Indonesia (KTI).

Berbagai layanan ditingkatkan, khususnya di rumah sakit-rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulsel. Salah satunya mengembangkan pelayanan di RSUD Labuang Baji dengan melakukan ground breaking peningkatan kualitas dan menambah gedung.

Dia berharap ke depan, RSUD Labuang Baji bisa menjadi salah satu rumah sakit unggulan di daerah ini. Selain itu, SYL memberikan pekerjaan rumah kepada direktur rumah sakit agar menjajaki kerjasama dengan rumah sakit luar negeri untuk menghadirkan layanan sistem cell.

RSUD Labuang Baji Makassar didirikan tahun 1938 oleh Zending (utusan) Gereja Genoformaf Surabaya, Malang dan Semarang sebagai rumah sakit Zending.

RSUD Labuang Baji diresmikan pada tanggal 12 Juni 1938. Pada masa perang dunia ke II, rumah sakit ini digunakan oleh pemerintah Kotapraja Makassar untuk menampung penderita korban perang.

Pada tahun 1960, oleh Zending RSUD Labuang Baji diserahkan kepada pemerintah daerah tingkat I Sulawesi Selatan dan dikelola oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dengan akreditasi rumah sakit tipe C. Terhitung mulai tanggal 16 januari 1996, melalui Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 2 Tahun 1996, kelas rumah sakit ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas B.

Penambahan fasilitas juga akan diberikan, terutama di bagian pelayanan medis, administrasi dan layanan penunjang lainnya. (*)