Bupati Iksan Iskandar Hadiri Penyerahan DHKP dan SPPT PBB Tahun 2021
“Untuk target PBB tahun 2021, adalah sebesar Rp. 6.966.178.220,- Dan berdasarkan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 12 Tahun 2021, Tarif PBB minimal mengalami perubahan dari Rp. 5.000,- menjadi Rp. 10.000,-,” jelasnya.
Secara rinci Kepala Bapenda melaporkan pula pemenuhan kewajiban pajak dan retribusi lainnya di tahun 2020, terdiri dari untuk perolehan penarikan Retribusi Daerah yang pencapaiannya lebih dari 100% yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Ketaatan atas pemenuhan kewajiban Retribusi penggunaan kekayaan daerah yaitu Dr. dr. HM Syafruddin Nurdin, M.Kes., Arfan Sanre, SE, MH., Hj. Mernawati, S.IP, M.Si., Andi Arfiandi Mundzir, SE, M.Ap. dan Muhammad Ridwan Ramli, SE, M.AP.
Sedangkan untuk pemberian penghargaan Rumah Makan/Restoran terpatuh dalam penyetoran Pajak Daerah yakni RM Mas OOS, RM. Mas Anto dan RM. Jannayya.
Dalam acara ini juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan dan bingkisan kepada para wajib pajak dan camat berprestasi. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan