Ketiga, karena sudah ditetapkan dan diketok palu dalam Sidang Paripurna oleh Ketua DPD RI, maka Fadel akan ajukan hal ini ke PTUN.

Yang terakhir Fadel akan mengajukan gugatan perdata dengan penetapan ganti rugi.

Fadel ini seperti diketahui, masa baktinya menjadi Wakil Ketua MPR RI dalam satu periode 2019-2024. Sehingga pencopotannya dengan proses pengambilan suaran utu tidak sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan.

“Tindakan sewenang-wenang DPD yang tidak sesuai konstitusi ini harus dilawan,” tandasnya.

Baca Juga : Bupati Iksan Iskandar Terima Kunjungan Anggota Komite II DPD RI, Ini Tujuannya!