RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mencopot Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Makassar, Chaidir, dari jabatannya karena poligami tanpa izin. Chaidir ketahuan beristri lebih dari satu setelah istri pertama dan keduanya cekcok.

Baca Juga : Terima Setoran dari Anak Buah, Danyon Brimob Dicopot

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, perselisihan dua istri Chaidir itu sampai ke Pemkot Makassar. Chaidir dipanggil untuk mengklarifikasi persoalan itu.

“Terjadi pertengkaran, apa namanya, cekcok antara istri pertama dan kedua, sehingga kita panggil yang bersangkutan,” ujarnya, Kamis (8/6/2023), dilansir detikSulsel.

Namsum tidak memberikan rincian percekcokan tersebut. Namsun tidak merinci lebih jauh kronologinya, meski dikabarkan istri pertama Chaidir sendiri yang melaporkan poligami.

“Dengan sendirinya muncul (informasi dugaan poligami) setelah dia cekcok, lalu dipanggil lah (Chaidir untuk diperiksa),” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Chaidir mengaku telah berpoligami. Chaidir juga siap menerima sanksi atas perbuatannya.

“Dia mengaku bahwa dia poligami terus dia buat pernyataan bahwa bilang terbukti siap dijatuhi hukuman disiplin,” sebutnya.

Atas perbuatannya itu, Chaidir diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kadis PPKB Makassar. Keputusan itu ditetapkan melalui SK yang diteken Danny Pomanto tertanggal 1 Juni 2023.

“SK mengenai pemberhentian sementara itu tertanggal 1 Juni 2023, tapi baru efektif berlaku di hari kerja sejak 5 Juni lalu,” tegasnya.

Namsum melanjutkan, tim BKPSDM masih melakukan pemeriksaan mendalam ke Chaidir. Pemeriksaan itu membuktikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Chaidir.

“Untuk menentukan apakah dia melanggar nanti kita lihat. Kan kalau istri kedua secara legalnya harus ada izin istri pertama,” ucapnya.

Pihaknya akan menelusuri jika poligami Chaidir sudah sesuai regulasi atau tidak. Pihaknya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan PNS.

“Terus, ada juga regulasi mengatur bahwa seorang ASN apalagi pejabat, untuk beristri kedua harus dapat izin dari atasan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” tambahnya, dilansir detik.com