“Di samping itu, pemerintah juga akan membentuk majelis yang bertugas menegakkan disiplin profesi. Pasien atau keluarganya yang merasa dirugikan oleh tindakan tenaga medis atau tenaga kesehatan dapat mengadukan kasus tersebut kepada majelis,” papar dia.

Hoaks ketiga yang beredar adalah tentang diberangusnya organisasi profesi, kolegium, dan konsil dalam RUU Kesehatan. Faktanya, RUU tersebut tidak akan menghilangkan organisasi profesi, kolegium, dan konsil.

Syahril memastikan bahwa Konsil Kedokteran Indonesia tetap akan ada dengan fungsi untuk melakukan registrasi, meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Sementara itu, kolegium akan tetap berperan dalam mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan.

“Meskipun nama-nama spesifik organisasi profesi tidak lagi dicantumkan dalam RUU, ini tidak berarti hilangnya peran dan pengawasan mereka. Pengaturan dan peran organisasi profesi akan dijabarkan dalam aturan turunan,” tegasnya.

Hoaks terakhir yang beredar adalah tentang hilangnya pengawasan kualitas terhadap dokter karena hilangnya organisasi profesi. Faktanya, dalam RUU Kesehatan, pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi dokter akan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Konsil, dan Kolegium.

Menurut Syahril, dengan adanya RUU Kesehatan ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan bertanggung jawab dalam mengatur, membina, mengawasi, serta meningkatkan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Sementara Konsil dan Kolegium akan membantu pemerintah dalam melaksanakan tugas tersebut.

“Peran organisasi profesi dalam hal tersebut akan dijabarkan dalam aturan turunan,” ucap dia.

Dalam menjalankan sistem kesehatan yang lebih baik, penting bagi masyarakat untuk memahami fakta yang sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh berita bohong atau hoaks yang beredar. RUU Kesehatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan melindungi kepentingan pasien serta tenaga kesehatan.