RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, tidak semua petugas bisa menilang pengendara di jalan. Firman mengatakan hal tersebut ketika rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, dengan agenda penjelasan PNBP, Program Kerja Prioritas, Pelaksanaan Tupoksi & Hambatannya, pada Rabu (5/7/2023).

Baca Juga : Kunker di Desa Lembang-lembang, Anggota DPRD Lutra Dianiaya Warga

Ia menjelaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan jika yang berhak melakukan penilangan merupakan penyidik yang memiliki sertifikasi.

“Tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” ungkapnya.

Firman juga berharap dengan adanya penambahan PNBP tahun 2023 bisa memberikan peningkatan bagi para penyidik agar mendapatkan sertifikasi.

“Kami juga masih harus bekerja keras karena kemampuan untuk melakukan peningkatan latihan kompetensi yang bersertifikat penyidik laka masih jauh dibanding dengan penyidik yang ada di Tanah Air. Karena ini sekali lagi keterbatasan anggaran moga-moga dari anggaran-anggaran yang ada kami bisa menambah jumlah penyidik yang mendapat sertifikasi,” pungkasnya.

Jadi setiap anggota Polri yang melakukan tilang, mendapatkan insentif. Sehingga, ia menyebut yang berhak melakukan penilangan adalah anggota yang memiliki sertifikasi.

“Kita ingin mendorong anggota kita yang malas-malas ikut dikjur tidak kita kasih tilang pak, biasanya mereka cuma mau di jalan, kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang, dan nanti konsekuensinya mendapat insentif,” katanya.

Baca Juga : HUT Bhayangkara ke-77, Densus 88 Anti Terror Mabes Polri Gelar Khitanan Massal