RAKYAT.NEWS, BEKASI – Kepala Kantor Pertanahan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyerahkan sertifikat aset milik Pemerintah Kota Bekasi kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, ketika Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan kegiatan rutin apel pagi, pada Senin (10/7/2023).

Baca Juga : Plt Wali Kota Bekasi Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-77

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan kota Bekasi, Amir Sofwan mengaku pihaknya di tahun 2023, sedang menyelesaikan mengenai permasalahan tanah di Kota Bekasi.

Menurutnya, telah melakukan pengukuran ulang sebanyak 500 bidang tanah untuk dilakukan validasi dalam waktu dekat ini, Amir Sofwan juga mengimformasikan proses pengajuan untuk tahun 2023 ke depan akan menggunakan sistem sertifikat elektronik dalam peningkatan pelayanan.

“Kami sangat berharap koordinasi kepada Lurah dan Camat untuk membantu kami, dibantu juga dengan pengawasan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.Karena Camat yang mengetahui mengenai validasi dari tanah di wilayah,” katanya

Bukan itu saja, ia juga menjelaskan program mitigasi pertanahan di Kota Bekasi mengenai program sertifikat wakaf dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia. Yang nanti, kata Amir Sofwan, membutuhkan bantuan Camat dan Lurah diantaranya, Sertifikasi wakaf secara serempak ataupun surat tanah untuk sarana ibadah di Kota Bekasi.

“Kegiatan reploting mengenai sertifikat yang terbit di atas tahun 1975 keatas bahwa konteks pertanahan masih menggunakan sertifikat yang lama.Sertifikasi pasca bencana yang dikhususkan ke wilayah Kecamatan Jatiasih akan diganti dengan sertifikat yang baru,” paparnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Laksmi menerangkan bahwa tugas Kejaksaan Negeri untuk melaksanakan penegakkan hukum.

“Selain penuntutan perkara pidana ada juga perdata dan PTUN, kami berkolaborasi mengenai permasalahan tanah menjadi pendampingan konsultasi hukum di Pemerintah Kota Bekasi,” tuturnya.

Selanjutnya, dalam amanatnya Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan untuk saling berkolaborasi dan berkomunikasi dalam permasalahan apapun.

Seperti, kata dia, mengenai permalasahan tanah yang didampingi juga oleh Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi.Hal itu, membuat sinergitas semakin kuat dan bisa menjadikan satu solusi terbaik dan tidak perlu ada perasaan khawatir.

“Dalam hal pertanahan, sudah 43 persen diselesaikan, dan dalam waktu cepat akan segera diselesaikan kembali, terima kasih untuk koordinasi terbaik dari Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.” Ujar Tri.

Diketahui, Rangkaian apel juga dilanjutkan yakni beberapa penyerahan penghargaan, diantaranya :

Penyerahan penghargaan diserahkan kepada BSU JASUTIM 02 Kelurahan Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati atas perolehan Juara 3, Bank Sampah Unit Non Binaan pada perhelatan Bank Sampah Innovation Competition Basic 2023 dari tingkat nasional PT. Astra Internasional Tbk.

Penghargaan Gubernur Jawa Barat diberikan kepada Zahira Khairani atas capaian Runner Up 1 pada ajang pemilihan Putri Anak Pariwisata Indonesia Tahun 2023 Tingkat Provinsi Jawa Barat.

Penyerahan penghargaan hasil penilaian makalah video dan lapangan pada Monev 5 Lomba 10 Program Pokok PKK Tingkat Kota Bekasi tahun 2023, diantaranya :

– Juara I, Kelurahan Margamulya

– Juara II, Kelurahan Cimuning

– Juara III, Kelurahan Jatiwaringin

– Juara Harapan I, Kelurahan Kali Baru

– Juara Harapan II, Kelurahan Bintara Jaya

– Juara Harapan III, Kelurahan Jatirahayu.