JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Sekretaris Daerah Dr. dr. HM. Syafruddin Nurdin, M.Si., mengatakan bahwa atas dasar Surat Edaran Kemendagri dan Surat Edaran Kementerian Agama, maka diputuskan Jeneponto dapat melaksanakan Shalat Idul Fitri secara terbuka, baik dilapangan maupun di mesjid.

Kendati demikian standar operasional Covid 19 tetap menjadi skala prioritas dalam melaksanakan shalat Idul Fitri, ungkap Sekda Jeneponto usai melaksanakan sholat Dhuhur di Mesjid Nurul Iman, Kecamatan Binamu Jeneponto, Selasa (11/5/2021).

Sekda menyatakan, bahwa Kabupaten Jeneponto saat ini berdasarkan laporan tim gugus Covid 19 telah masuk Zona Kuning.

“Ini artinya pelaksanaan shalat Idul Fitri di Jeneponto dapat dilaksanakan secara terbuka baik dilapangan maupun di Mesjid, atas dasar surat edaran Kemendagri dan Kemenag, ungkap Syafruddin.

Dia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri tingkat Pemerintah Kabupaten Jeneponto di pusatkan di jalan Lingkar, Kota Bontosunggu Kecamatan Binamu.

Kebijakan Pemerintah Daerah ini, cukup beralasan sebab dianggap strategis, seperti ketersediaan parkir serta luas lapangan cukup referensentatif.

Sekda berharap agar seluruh masyarakat Kabupaten Jeneponto dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri tetap kita merujuk kepada keputusan Pemerintah. (*)