RAKYAT.NEWS, DEPOK – Wali Kota Depok, Mohammad Idris angkat bicara terkait tarif pelayanan puskesmas di Kota Depok, yang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 2000 menjadi Rp 10.000.

Penyesuaian tarif pelayanan puskesmas berdasarkan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok, yang diterbitkan sejak ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada 31 Juli 2023.

“Kalau dari sisi UMR (Upah Minimum Kabupaten/Kota), misalnya dari Rp 2000 ke Rp 10.000 itu tidak terlalu tinggi, ini sudah melalui kajian yang panjang, maka kenaikan ini kami nilai sangat dibutuhkan,” kata Kiai Idris, sapaan akrab Wali Kota Depok, saat melakukan siaran langsung di program berita iNews Siang, Rabu (02/08/23).

Menurutnya, aturan penyesuaian tarif ini dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga melihat dari tingkat kesejahteraan masyarakat Kota Depok sudah tiga terbesar di Jawa Barat.

“Serta melihat dari tingkat kemiskinan juga terkecil di Depok, terendah berada di 2, sekian persen,” ujarnya.

Selain itu, ucapnya, penyesuaian tarif pelayanan kesehatan, di samping untuk pengembangan peningkatan pelayanan puskesmas, juga untuk kesejahteraan tenaga medis yang non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Ini juga kita perlu perhatian, tapi kenaikan tarif ini untuk yang umum, bukan yang BPJS, untuk yang BPJS tidak ada kenaikan, gratis,” ungkap Kiai Idris.

“Bahkan, tahun depan itu sudah diupayakan capaian kepesertaan UHC (Universal Health Coverage), kalau sudah tercapai 98 persen (kepesertaan BPJS Kesehatan), sehingga pelayanan-pelayanan itu cukup dengan KTP dan semuanya gratis,” jelasnya.

Kiai Idris melanjutkan, penyesuaian tarif pelayanan puskesmas di Depok tentunya dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.