RAKYAT.NEWS, BEKASI – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil atau Kang Emil menyarankan untuk memaksimalkan pemanfaatan Alun-Alun Setu, Ajar Wana, seperti menggelar pertunjukan musik atau kegiatan lainnya.

Menurutnya, Alun- alun Setu, Ajar Wana tersebut sudah memenuhi keriteria sebagai tempat pertunjukan pentas seni musik dan lainnya.

“Panggung di sini, penontonnya disana.pasti Keren, ” kata Kang Emil seraya menunjukan posisi untuk pagelaran pentas Seni, Selasa (15/8/2023).

Dengan senda gurau, Kang Emil mengatakan Alun-Alun Setu, Ajar Wana memiliki fitur bangunan serupa Ibu Kota Negara (IKN) yang baru.

“Tapi versi KW nya, ada sayapnya,” ucap dia sambil tersenyum.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (BPKSDE) Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Roni Sukmaya mengharapkan Alun-alun Setu, Ajar Wana menjadi tempat edukasi tentang kepedulian lingkungan bagi masyarakat sekitar.

“Tempat kumpul bersama, dan dengan ada Alun-alun sebagai tempat perekonomian,” ujarnya.

Karena, Roni Sukmaya melihat sekitar alun-alun tersebut sudah banyak kegiatan perekonomian kerakyatan.Lebih menarik lagi, kata dia, pernah mendengar informasi warga yang dahulu ingin menjual tanah tidak jadi karena melihat potensi ekonomi di sekitar alun-alun itu.

Kemudian, ia menganggap perlu usai Alun-alun Setu, Ajar Wana di resmikan akan segera di kerjasamakan dengan pemerintah setempat untuk berkolaborasi dengan pihak kehuatanan Provinsi Jawa Barat.

“Itu pasti pak, itu tentunya pengelolaan kedepan yang kita pikirkan harus segera mungkin,” terang, Roni Sukmaya.

Sebelumnya, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eko Prasetyanto Purnomo Putro mendukung upaya pemanfaatan ruang publik untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat. Asalkan, kata dia, hal itu sesuai peraturan tentang aset.

Hal ini dia sampaikan saat menanggapi wacana Pemerintah Desa (Pemdes) Taman Sari, Kabupaten Bekasi yang hendak manfaatkan alun-alun eduforest untuk UMKM.

Eko mengatakan, sebelum memanfaatkan alun-alun tersebut, harus diurus perizinannya terlebih dahulu.

“Kalau itu aset perhutani (alun-alun eduforest), kita hanya bisa menggunakan untuk hal tertentu saja. Tapi kita klasifikasikan milik perhutani ini apa (perizinannya). Ini harus clear dulu,” kata Eko Prasetyanto, Senin (17/4/2023).

Eko menekankan perlunya sikap kehati- hatian Kepala Desa Taman Sari dalam mengambil kebijakan pengambilalihan tersebut.

“Harus dibicarakan dulu dari Provinsi Jawa Barat, Kehutanan dan Desa. Nanti kesepakatan apa yang bisa di lakukan,” ucapnya.