RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Nanik Murwati menanggapi usulan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memperkuat kelembagaan dalam menangani masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di lapangan agar lebih responsif.

Menurut Nanik Murwati , perlunya mitigasi resiko terhadap perubahan kelembagaan BP2MI sehingga berdampak pada pelayanan penempatan dan pelindungan PMI ke depan. 

“Penguatan kelembagaan di lingkup BP2MI harus berorientasi pada hasil atau membawa dampak nyata ke masyarakat dan pekerja migran, tidak sekadar prosedur semata. Fungsi yang sama bisa disatukan sehingga tidak ter-fragmented. Ini akan mempermudah koordinasi internal dan eksternal,” kutipnya dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Kelembagan BP2MI, di Jakarta, Jumat (18/08/2023).

Nanik Murwati mengatakan PMI adalah salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional, sehingga melakukan revisi Perpres No. 90/2019 dengan penajaman fungsi sebagai arah reformasi birokrasi demi memberikan pelayanan yang lebih konkret dan berdampak, penting untuk dilakukan. 

“Hal tersebut juga selaras dengan prioritas Presiden dalam nawacita, yaitu menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga,” imbuhnya.

Masih Nanik Murwati, setelah empat tahun dengan pendekatan kewilayahan, pihaknya memberikan apresiasi dan menyambut baik upaya penguatan kelembagaan di tubuh BP2MI.

“Selanjutnya bersama-sama akan dilakukan reviu kembali. Dirinya juga berterima kasih atas komitmen BP2MI untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan melalui sinergisitas dan kolaborasi antar lembaga,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menjelaskan semangat perubahan yang tengah dilakukan adalah agar kerja semua unit kerja lebih fokus, lincah, dan cepat dalam merespon problem di lapangan dan memberikan dampak yang lebih signifikan.

“BP2MI mendorong perubahan dan penguatan kelembagaan sehingga lebih responsif menangani masalah Pekerja Migran Indonesia di lapangan seiring dengan situasi yang sangat dinamis dan kompleks. Semua masalah Pekerja Migran Indonesia, kami ingin ditangani secara holistik dan integratif,” jelasnya. 

Benny Rhamdani merinci, terdapat enam fungsi yang diajukan dalam revisi Perpres No. 90/2019 tersebut, yakni fungsi promosi dan hubungan antarlembaga, penempatan, pelindungan, pemberdayaan, yang di dukung dukung oleh dua kelompok fungsi manajemen Sekretariat Utama dan fungsi pengendalian atau quality qontrol yakni Inspektorat.