JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Lingkungan Hidup mengadakan Sosialisasi pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Ruang Pola Panrangnuanta, Kamis (27/5/2021).

Dalam upaya menjadikan Jeneponto sebagai daerah yang sehat, bersih bebas sampah, Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup mengajak Forkopimda, camat, lurah, kepala desa, pelaku usaha serta stakeholder untuk memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan penanganan pemanfaatan sampah diwilayahnya masing-masing.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jeneponto M. Basuki Baharuddin dalam laporan menyampaikan kegiatan sosialisasi tersebut merupakan upaya pembekalan secara teoritis sekaligus praksis kepada para peserta dalam pengolahan sampah berbasis masyarakat.

“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU, Perpres, dan Perbub dengan harapan para peserta terbekali secara teori dan praksis dalam mengelola sampah diwilayah atau intitusi masing-masing,”jelas kadis Basuki.

Dalam laporan yang sama Ia menambahkan bahwa pada pelaksanaannya pemerintah telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana termasuk kesiapan kendaraan pengangkut sampah.

“Pemda telah memiliki banyak armada pengangkut, beberapa kelurahan dan desa juga sudah dibentuk bank sampah dengan berbagai macam kegiatan pengolahan sampah,” tambahnya.

Sosialisasi yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup tersebut dihadiri camat, lurah, kepala desa, dan pegiat lingkungan sebagai peserta dengan total 50 orang dari 11 kecamatan.

Sementara itu Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dalam sambutannya mengapresiasi serta mengajak seluruh peserta agar bahu-membahu dalam menciptakan lingkungan yang sehat, bersih dan bebas sampah.

“Kegiatan ini sangat baik, untuk itu saya mengajak kepada seluruh yang hadir agar berkontribusi dan menjadi pioner dalam mengelolah sampah di wilayah atau instansi masing-masing,”ajak Bupati Jeneponto.

Bupati dua periode itu meminta agar dalam menyambut kontestasi pemilihan kepala desa mendatang setiap calon menjadi motor penggerak penghijauan dengan menanam 100 pohon sebagai syarat kelulusan.