JAKARTA – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15 dan 16 /PMK.10/2017, PT Jasa Raharja (Persero) akan mengucurkan dana santunan sebanyak Rp50 juta kepada ahli waris korban kecelakaan maut yang merenggut nyawa 11 orang di Bekasi, Rabu (31/8).

Baca Juga : Kecelakaan Tol di Pemalang, Ayah Wagub Jatim jadi Korban

Tidak hanya itu, Jasa Raharja juga berikan biaya penggantian penguburan sebanyak Rp4 juta, manfaat tambahan penggantian biaya P3K maksimal Rp1 juta, serta manfaat tambahan penggantian biaya ambulance maksimal Rp500 ribu.

 

Perusahaan tersebut menjelaskan bahwa korban yang mengalami insiden serupa akan dilindungi sesuai aturan perundang-undangan.

 

“Bagi korban yang mengalami luka-luka atau meninggal dunia akibat tertabrak truk dan juga korban lainnya yang tertimpa tiang BTS yang jatuh akibat tertabrak truk terjamin program perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas jalan UU nomor 34 tahun 1964,” tulis perusahaan dikutip dari CNNIndonesia.com.

 

Tidak hanya itu, Jasa Raharja juga berjanji untuk memberi layanan yang terbaik dan menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama sebagai bentuk empati pemerintah.

 

Perusahaan saat ini masih mendalami kronologis dan melengkapi data korban yang terlibat pada musibah tersebut.

 

“Untuk saat ini, data korban meninggal dunia sejumlah 10 orang dan yang mengalami luka-luka yang dirawat di rumah sakit 23 orang,” kata perusahaan.

 

Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi. Lokasinya tepat depan SD Negeri Kota Baru II dan III, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

 

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Agung Pitoyo menjelaskan kecelakaan itu bermula saat truk trailer menabrak sebuah halte, kemudian merobohkan tiang BTS.