Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Sesuai Undang-undang
31 Agustus 2022 20:13 WIB
“Iya nabrak halte kemudian tabrak tiang,” kata Agung saat dikonfirmasi.
Agung mengatakan pihaknya belum bisa mengungkapkan secara rinci penyebab kecelakaan tersebut. Menurutnya, perlu ada penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.
“Nanti itu perlu kita olah TKP dulu, karena masih olah TKP,” ujarnya.