LUTRA – DPRD kabupaten Luwu Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani terhadap pandangan Umum Fraksi-fraksi pada 2 Buah Ranperda yang berlokasi di Ruang Paripurna DPRD Luwu Utara, Rabu (7/9).

Baca JugaPeresmian Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Lutra

Dalam penyampaiannya, Bupati Indah berterimakasih kepada apresiasi seluruh fraksi atas dukungan sehubungan dengan persetujuan dewan untuk melanjutkan 2 buah rancangan peraturan daerah ini dan atas semua saran dan pertimbangan yang telah dituangkan dalam pandangan umum fraksi.

Ia mengatakan bahwa hal itu perlu dikongkrit kan secara bersama dan menjadi perhatian dalam perumusan norma pada Ranperda tersebut untuk dibahas selanjutnya.

Lanjutnya, alasan peraturan yang menyangkut inovasi tersebut bukan sebagai Peraturan Bupati karena itu menjadi komitmen Pemda dalam mengembangkan inovasi yang telah ada dan mendukung hadirnya hal-hal baru terkait tusi dalam penyelenggaraan inovasi terhadap perencanaan.

“Kenapa peraturan terkait inovasi daerah ini dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah ( Perda) bukan Peraturan Bupati ( Perbup) saja ,pertimbangannya selain sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memacu atas keberlanjutan dan pengembangan inovasi yang sudah ada dan mendorong lahirnya inovasi- inovasi lainnya hal ini juga terkait dengan kewenangan dan Fungsional bentuk sebab dalam penyelenggaraan inovasi daerah terhadap Perancang Naan dalam bentuk dokumen roadMat inovasi daerah yang dalam pengambilan kebijakan nantinya tentu melibatkan pihak DPRD,” ungkapnya.

Lebih lanjut, jika berdasarkan pandangan fraksi tersebut maka dapat diartikan bahwa tujuan pengaturan dalam ranperda adalah tentang tata kelola inovasi daerah secara luas.

“Atas pandangan fraksi tersebut dapat dijelaskan bahwa arah pengaturan dalam rancangan peraturan daerah tentang inovasi daerah ini yaitu mengenai tata kelola inovasi daerah secara umum belum pada tataran teknis penerapan inovasi daerah,” lanjut Indah.