MALUKU – Sehubungan dengan penyelenggaraan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang sering dihadapkan dengan permasalahan-permasalahan hukum dalam lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, maka tentunya diperlukan satu unit teknis bidang hukum agar dalam penanganan permasalahan hukum dapat efektif demi mendukung terwujudnya penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik dan bersih di Provinsi Maluku dan/atau dapat menagani permasalahan hukum dalam Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.

Baca JugaRekayasa Lalu Lintas Selama Perayaan Makassar F8

Ketua Tim Gubernur Percepatan Pembangunan (TGPP) Maluku, Hadi Basalamah,S.E.,M.M mengatakan bahwa Gubernur Maluku memandang penting dan strategis untuk membentuk Tim Asistensi dan Pengkajian Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Maluku yang terdiri dari Pakar Hukum atau akademisi, dan Advokat untuk memberikan asistensi atas permasalahan-permasalahan hukum yang muncul akibat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Maluku.

Tim Asistensi dan Pengkajian Hukum berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 540 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Asistensi dan Pengkajian Hukum mempunyai tugas :
(1) : Memberikan pertimbangan, analisis, saran dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan strategis Gubernur Maluku yang mempunyai implikasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Maluku;

(2) : Memberikan Asistensi Hukum bagi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku akibat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Maluku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(3) : Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Tim Asistensi dan Pengkajian Hukum dapat memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Pemerintah Daerah Provinsi Maluku yang dalam pelaksanaannya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Gubernur; dan secara teknis Dalam melaksanakan tugasnya Tim Asistensi dan Pengkajian Hukum bertanggungjawab kepada Gubernur Maluku.