Namun dari banyaknya bantuan ini, informasi kepada masyarakat dirasa sangat kurang. Masyarakat
tidak mengetahui dan mungkin tidak peduli bantuan tersebut dari Kementerian apa, namun yang
mereka perlukan adalah langkah nyata bantuan tersebut.

Jika informasi yang diberikan kepada
masyarakat mengenai bantuan sosial ini tidak jelas, potensi maladministrasi pasti sangat tinggi,
dimulai dari tidak sesuainya data penerima bantuan, diskriminasi dalam pemberian bantuan, sampai
kepada pungutan/pungli dalam penyaluran bantuan tersebut.

Bagaimana Dinsos mendorong perbaikan data warga miskin agar lebih tepat, update dan
tersinkronisasi dengan dinas lain. Sebab bukan rahasia bahwa data kemiskinan adalah sumber dari
beberapa kendala dalam pengentasan kemiskinan di Kabupaten Jeneponto.

Beberapa warga dianggap sudah tidak layak menerima bantuan sosial, masih menjadi penerima bantuan. Hal ini
menimbulkan masalah baik di tingkatan masyarakat maupun di level pengambil kebijakan.

“Akhir tahun 2020 Dinas Sosial melakukan Verifikasi dan Validasi Data (Verval) DTKS dimana data
tersebut adalah data besutan dari Kementerian Sosial melalui Aplikasi System Informasi
Kesejahteraan Sosial (SIKS_NG). dimana sebelumnya data ini sejak 5 tahun lalu tidak pernah
terupdate, sedangkan untuk tahun 2021 Dinas Sosial Kembali melakukan perbaikan data Verval
Kembali sesuai dengan instruksi Kemensos yang sampai saat ini masih berlangsung, Dinas Sosial juga
melakukan Verval data yang bekerjasama dengan Dinas Perumahan gunanya agar Program Bantuan
Kemensos Rumah tidak layak huni (RUTILAHU) 2021 lebih tepat sasaran. Sebagai upaya lanjutan
Dinas Sosial masih melakukan komunikasi dengan beberapa Unit kerja yang terkait Penangana
Kemiskinan salah satunya unit kerja BKKBN dan beberapa unit kerja lainnya” jelas Ashari Ilyas, S.Sos, selaku
Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto.