Banyaknya kasus warga Jeneponto yang tidak mampu yang tidak memiliki KIS saat sedang sakit,
seperti kasus Ibu Masang, Dinsos mengaku telah melakukan Langkah-langkah sistemik sejak tahun
2019 untuk melakukan perbaikan data kemiskinan.

“Dinas Sosial membuat MOU kerjasa dengan Dukcapil gunanya agar Dinas Sosial dan Dukcapil
Sandingkan data Peserta PBI JKN_KIS yang dibiayai oleh APBD Kab. Jeneponto dan yang dibiayai
APBN Kemensos dengan data Jumlah Penduduk 2019, Alhamdulillah Dinas Sosial menemukan
sebanyak 21.556 jiwa Peserta PBI JKN KIS APBD dan 13.444 jiwa Peserta PBI JKN KIS APBN yang
indentitas by Nik by Name (BNBA) nya tidak terdaftar di Dukcapil Kabupaten Jeneponto dengan ini Dinas
Sosial melakukan penonaktifan kartu JKN KIS tersebut dibulan Mei 2019 yang bekerjasama dengan
Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba” ujar Ashari.

“Setelah hasil Verval tersebut Dinas Sosial Kembali membuka Penjaringan bagi Masyarakat Kab.
Jeneponto yang belum sama sekali terdaftar sebagai PBI JKN KIS yang dibiayai oleh APBD Kab.
Jeneponto atau Peserta BPJS Mandiri yang sudah merasa tidak mampu lagi membayar BPJS
Mandirinya agar dialihkan ke BPJS Pemerintah. Penjaringan ini kami buka sebanyak 2 kali yaitu di
bulan Februari dan November 2020 dengan ketentuan memenuhi syarat 14 kriteria Miskin
Kemensos. Sampai saat ini Dinas Sosial berupaya terus melakukan Verval Data Peserta PBI JKN KIS
APBD yang telah meninggal dunia melalui Dinas Dukcapil dan melalui hasil Verval tersebut kami
memberikan kuota itu kepada Masyarakat yang benar benar membutuhkan agar terdaftar sebagai
Peserta PBI JKN KIS yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto” ujar Ashari memberikan
penjelasan saat diwawancarai.

Terkait Inovasi layanan publik, Dinas Sosial sejak akhir 2020 sampai saat ini membuka suatu layanan
face to face dengan masyarakat bagi yang ingin mengetahui bahwa masyarakat tersebut masuk
sebagai KPM Bansos apa saja, atau masyarakat bisa akses langsung ke Link https://cekbansos.kemensos.go.id/cekbansos.