Menurut Adian, harus ada keputusan jika memang harga rendah maka disepakati bersama dirjen terkait melakukan perubahan sewa lahan berapa angka yang ditetapkan. Apalagi tarif harga Rp60 ribu per hektar berlaku untuk semua perusahaan tambang, tidak hanya di PT Vale.

Pada kesempatan itu, Adian menuturkan, jika memang Pemprov Sulsel mampu memiliki saham 54% PT Vale harus memikirkan nilai rupiahnya berapa?.

“Kadang kita terlalu bersemangat tapi tidak memahami apa yang menjadi persoalan, dan bisa tidak didapatkan nilai saham yang dimiliki oleh PT Vale. Lebih baik memutuskan hal konkrit dengan tingkatkan harga sewa lahan, siapapun bisa bayar itu,” tuturnya.

Baca Juga : Perkuat Kerja Sama, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Sambangi Bupati Sidrap