LUWU UTARA – Penyerahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2022, digelar di Ruang Rapat paripurna kantor DPRD Luwu Utara, pada Senin, (12/09/2022).

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar : Industri Kreatif, Kekuatan Ekonomi Baru 

Dimana Ranperda APBD Perubahan itu diserahkan langsung oleh Bupati Luwu Utara ke Pimpinan DPRD Luwu Utara.

Dalam sambutannya, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengatakan, Ranperda tentang Perubahan APBD TA. 2022 merupakan penjabaran dari Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dengan DPRD Luwu Utara tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD TA. 2022 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD TA. 2022.

Indah Menambahkan, adanya kesepakatan pada kedua dokumen tersebut penting artinya dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD TA. 2022.

“Rancangan Perubahan APBD TA. 2022 yang diserahkan ini adalah merupakan bagian dari APBD pokok TA. 2022 yang didalamnya memuat target sasaran pelayanan yang diharapkan dapat dicapai,” ujarnya.

Selanjutnya, secara umum Ia menyampaikan struktur Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut: Pendapatan Semula Rp. 1.281.854.918.267, setelah perubahan Rp. 1.297.336.325.944 naik 1,21% dan Untuk Belanja, Semula Rp. 1.451.796.793.198, Setelah perubahan Rp. 1.557.750.138.775 naik 7,30%.

Demikian gambaran Ranperda Tentang Perubahan APBD TA. 2022 sebagai bahan pembahasan lebih lanjut, besar harapan kami dukungan pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat, sehingga pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD TA. 2022 ini dapat kita selesaikan dalam waktu yang tidak lama sehingga dapat segera di manfaatkan sebesar-besarnya untuk kepetingan masyarakat Luwu Utara,”Ungkapnya.

“Sebelum saya mengakhiri sambutan ini, saya tekankan kepada para Kepala SKPD beserta jajarannya untuk wajib mengikuti seluruh proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD T.A. 2022 ini,” tutupnya.