JAKARTA – Masa peminjaman Rumah Susun Wisma Atlet Kemayoran segera berakhir sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC-19) dan akan dikembalikan BNPB ke Kementerian PUPR.

Baca JugaBukti Tari Pangngaru’ Sita Perhatian Kementerian Desa PDTT

Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan bahwa serah terima aset bangunan tersebut telah dibahas dengan sejumlah perwakilan kementerian dan instansi pemerintah.

“Setelah perjanjian kerja sama ini berakhir, aset akan diserahkan kembali kepada Kementerian PUPR,” ujar Iwan dilansir dari CNNIndonesia.com.

Kini Rusun Wisma Atlet belum dapat diserahterimakan dan alih status karena masih digunakan sebagai RSDC-19. Kemudain, tahap peralihan ini harus menunggu instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penghentian penggunaan Wisma Atlet.

“Terkait masa perjanjian kerja sama yang akan berakhir, diharapkan dilakukan joint audit antara Kementerian PUPR dengan semua pihak terkait kerusakan akibat penggunaan RSDC-19, untuk selanjutnya dapat dilakukan tindak lanjut perbaikan,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BP2P Jawa 1, Firsta Ismet mengatakan masa pinjam Wisma Atlet oleh BNPB akan berakhir pada 31 Desember 2022.

“Terdapat beberapa kendala dan permasalahan yang mesti diselesaikan, antara lain kerusakan yang diakibatkan pemakaian bangunan rusun sebagai RSDC-19 dan tempat isolasi terpusat covid-19,” ujar Firsta.

Terlebih, terdapat tunggakan pekerjaan pada 2020, serta bangunan rusun juga sudah berubah fungsi pada tower 4, 5, 6, dan 7 menjadi rumah sakit dan ICU.

Sebelumnya, Rusun Wisma Atlet Kemayoran digunakan sebagai RS Darurat Covid-19 sejak Maret 2020 atas arahan Jokowi dan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.

Hal ini dilakukan untuk mengatasi lonjakan pasien covid-19 dan menyediakan perawatan yang layak.