GOWA – Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS) mengungkapkan pihaknya tengah menginvestigasi kasus dugaan korupsi di Kabupaten Gowa lantaran dinilai masyarakat sarat dengan masalah.

Dugaan korupsi itu mengenai Proyek Pembangunan Sampah (TPS) dan Proyek Talud di Dinas PUPR yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019- 2020.

Aktivis LAKSUS yang dipimpin Muh. Ansar ini mengaku ia dan kawan-kawan tengah melakukan penelitian guna kelengkapan data pengajuan ke pihak aparat hukum.

“Sementara kami rampungkan datanya. Dan dalam waktu dekat akan kami laporkan ke aparat penegak hukum,” ungkap Muh. Ansar Direktur Laksus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (08/09/2021).

Muh. Ansar membeberkan, proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang dikerjakan di Kabupaten Gowa menelan anggaran sekitar Rp600 juta di Pangkabinanga terkesan mubasir.

“Proyek ini dinilai, tidak memberikan efek serta fungsi yang maksimal kepada masyarakat,” beber Muh. Ansar.

Lebih lanjut kata Muh. Ansar, sejumlah proyek Talud yang dikelola Dinas PUPR Gowa, diduga tidak sesuai spesifikasi, lantaran fisik Talud yang berdiri terkesan bentuknya pondasi, tidak terdefinisi sebagai talud yang sebenarnya.

“Yang dikatakan talud adalah dinding yang terbuat dari tumpukan batu kali yang disusun sedemikian rupa sebagai penahan tanah atau bangunan. Fungsinya untuk menjaga struktur tanah agar tetap stabil dan tidak bergeser. Namun yang di bangun diduga menyerupai pekerjaan pondasi bukan talud,” jelasnya.

Disamping itu, Proyek yang dipertanyakan Muh. Ansar terkait spesifikasinya antara lain, Paket XV Pembuatan Talud Jalan Poros Limbung-Mandalle di Kec. Bajeng Barat yang menelan anggaran 1,4 Miliar tahun anggaran 2020.

Selanjutnya, Paket XVI Pembuatan Talud Jalan Paccelekkang-Batas Makassar yang menelan anggaran Rp700 Juta tahun anggaran 2020. Kemudian Paket XIII Pemasangan Talud Desa Biringala Kecamatan Barombong yang menelan anggaran 750 Juta tahun anggaran 2019