Jambret Kalung Emas Merajalela, Kabid Humas Polda Sulsel Himbau Warga Lebih Waspada
09/09/2021 13:10
Oleh : Sabri
Kabid Humas Polda Sulsel juga mengingatkan pelaku perbuatan jambret dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam menjalani hukuman penjara”, tandasnya. (*)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
PLN Nyalakan Daya Baru 3.465 kVA untuk Industri Rumput Laut di Pinrang
Rakyat News Sulsel
Finalis Puteri Indonesia Asal Jampea Lolos 11 Besar, Diterima Wabup Selayar
Rakyat News Selayar
Hendra Noor Saleh Raih Doktor Cum Laude, Teliti Minat Beli Kendaraan Listrik
Rakyat News Jakarta
YBM PLN Sulawesi Nyalakan Listrik Gratis Lewat Program Berbagi Cahaya
Rakyat News Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan