Jambret Kalung Emas Merajalela, Kabid Humas Polda Sulsel Himbau Warga Lebih Waspada
09/09/2021 13:10
Oleh : Sabri
Kabid Humas Polda Sulsel juga mengingatkan pelaku perbuatan jambret dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam menjalani hukuman penjara”, tandasnya. (*)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Perkuat Komitmen Lingkungan, KALLA Tanam 41 Ribu Bibit Mangrove di Tekolabbua
Rakyat News Ekonomi
Asmo Sulsel Hadirkan Penawaran Khusus New ADV160 Sepanjang Oktober
Rakyat News Otomotif
Tips Jaga Motor Tetap Prima di Musim Hujan Ala AHM
Rakyat News Otomotif
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan