Jambret Kalung Emas Merajalela, Kabid Humas Polda Sulsel Himbau Warga Lebih Waspada
09/09/2021 13:10
Oleh : Sabri
Kabid Humas Polda Sulsel juga mengingatkan pelaku perbuatan jambret dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam menjalani hukuman penjara”, tandasnya. (*)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Amnesty International Urges Release of Four Papua Activists Jailed for Treason
Rakyat News English
Siaga Bencana Banjir, Kalla Rescue Perkuat Latihan Penyelamatan di Air
Rakyat News Makassar
Honda Luncurkan CRF1100L Africa Twin Terbaru dengan Warna dan Striping Baru
Rakyat News Otomotif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan