Jambret Kalung Emas Merajalela, Kabid Humas Polda Sulsel Himbau Warga Lebih Waspada
09/09/2021 13:10
Oleh : Sabri
Kabid Humas Polda Sulsel juga mengingatkan pelaku perbuatan jambret dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam menjalani hukuman penjara”, tandasnya. (*)
Related posts:
- Inovasi Kabid Humas Polda Sulsel Raih Penghargaan
- Kasus Kekerasan Anak Di Gowa, Kabid Humas Polda Sulsel: 2 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka
- NGO Soroti Lambannya Audit BPK Dalam Penanganan Kasus Bansos BPNT
- Budaya literasi di Indonesia, Biro SDM Polda Sulsel Bersama Polres Pelabuhan Makassar Bagikan Buku di Pulau Kodingareng
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
(adsbygoogle = jendela.adsbygoogle || []).push({});
Terkait
Terkini
Listrik Hijau PLN : Petani Mampu Tekan Biaya Operasional Hingga 83%
Rakyat News Ekonomi
PLN Luncurkan Program Biomassa : Ubah Lahan Kritis Jadi Produktif
Rakyat News Ekonomi
Asmo Sulsel Gandeng Dirlantas Polda Sulsel Edukasi Keselamatan Berkendara di Unhas
Rakyat News Otomotif
Pelindo Regional 4 Tanam Mangrove di Lahan Seluas 12,5 Ha
Rakyat News Ekonomi
MUI Kota Makassar Latih Mubaligh Jadi Kreator Konten Muslim
Rakyat News Makassar
Prof Muammar Sambut 2.380 Mahasiswa Baru UIM, Tekankan Keberkahan Belajar
Rakyat News Edukasi
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan