Jambret Kalung Emas Merajalela, Kabid Humas Polda Sulsel Himbau Warga Lebih Waspada
09/09/2021 13:10
Oleh : Sabri
Kabid Humas Polda Sulsel juga mengingatkan pelaku perbuatan jambret dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam menjalani hukuman penjara”, tandasnya. (*)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Andi Luhur Prianto Resmi Dilantik Jadi Dekan FISIP Unismuh Makassar
Rakyat News Makassar
Human Rights at Stake: Amnesty Urges West Java to Drop Curfew on Children
Rakyat News English
BRI Jeneponto Gelar Gathering Bersama Agen BRILinkers Bumi Turatea
Rakyat News Ekonomi
Indonesia Braces for Rising Unemployment as IMF Predicts 5% Rate in 2025
Rakyat News English
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan