Jambret Kalung Emas Merajalela, Kabid Humas Polda Sulsel Himbau Warga Lebih Waspada
09/09/2021 13:10
Oleh : Sabri
Kabid Humas Polda Sulsel juga mengingatkan pelaku perbuatan jambret dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam menjalani hukuman penjara”, tandasnya. (*)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
HUT ke-6 Hotel Mercure Makassar, Tebar Kebaikan di TK Pabbata Ummi
Rakyat News Ekonomi
Mahasiswa Kalla Institute Raih Juara 1 QRIS Digi Fest 2025 Bank Indonesia
Rakyat News Edukasi
Teguh Santosa dan Hendry Ch. Bangun Sepakat Kembalikan Marwah PWI
Rakyat News Jakarta
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Resmikan Dermaga Danau Duta Harapan
Jabar Rakyat News
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan