Jambret Kalung Emas Merajalela, Kabid Humas Polda Sulsel Himbau Warga Lebih Waspada
09/09/2021 13:10
Oleh : Sabri
Kabid Humas Polda Sulsel juga mengingatkan pelaku perbuatan jambret dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam menjalani hukuman penjara”, tandasnya. (*)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Bupati Jeneponto Ikuti Zoom Meeting Perencanaan Teknis Pembangunan Pasar Modern
Rakyat News Jeneponto
DKM Al-Barokah Gelar Kajian Spesial, Teguhkan Iman Sambut Ramadan
Jabar Rakyat News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan