Jambret Kalung Emas Merajalela, Kabid Humas Polda Sulsel Himbau Warga Lebih Waspada
09/09/2021 13:10
Oleh : Sabri
Kabid Humas Polda Sulsel juga mengingatkan pelaku perbuatan jambret dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam menjalani hukuman penjara”, tandasnya. (*)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Lima Pegawai Rutan Jeneponto Resmi Terima Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat
Rakyat News Makassar
Pemkot Makassar Tata PKL Bertahap, Relokasi Disiapkan Tanpa Matikan Ekonomi Warga
Rakyat News Makassar
Kalla Institute Tanamkan Nilai Pancasila Lewat Ruang Akademik dan Ekspresi Seni
Rakyat News Edukasi
Debut Global di Indonesia, LEPAS E4 Buka Pre-Book Eksklusif di IIMS 2026
Rakyat News Otomotif
Agya, Calya dan Rush Dongkrak Penjualan Kalla Toyota di Awal 2026
Rakyat News Otomotif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan