Jambret Kalung Emas Merajalela, Kabid Humas Polda Sulsel Himbau Warga Lebih Waspada
09/09/2021 13:10
Oleh : Sabri
Kabid Humas Polda Sulsel juga mengingatkan pelaku perbuatan jambret dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam menjalani hukuman penjara”, tandasnya. (*)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Pemkot Makassar dan LPSK Bersinergi Lindungi Korban Demonstrasi
Rakyat News Makassar
Ikatan Motor Honda Ambon Dibekali Edukasi Safety Riding oleh Asmo Sulsel
Rakyat News Otomotif
Asmo Sulsel Gandeng SMK dan BLK untuk Cetak Tenaga Kerja Andal
Rakyat News Edukasi
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan