Jambret Kalung Emas Merajalela, Kabid Humas Polda Sulsel Himbau Warga Lebih Waspada
09/09/2021 13:10
Oleh : Sabri
Kabid Humas Polda Sulsel juga mengingatkan pelaku perbuatan jambret dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam menjalani hukuman penjara”, tandasnya. (*)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Pelindo Bangun dan Revitalisasi Sarana Air Bersih di Makawidey Bitung
Rakyat News Ekonomi
OJK Sulselbar Edukasi 513 Ribu Warga Soal Keuangan Selama 2025
Rakyat News Ekonomi
Asmo Sulsel Bagikan Tips Touring Aman Saat Long Weekend
Rakyat News Otomotif
Apdesi Sulsel: Kopdes Terus Bertambah, Maros dan Pinrang Tuntas 100 Persen
Rakyat News Sulsel
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan