“Kiranya perlu dilakukan evaluasi dan pengkajian secara mendalam; apa yang melatarbelakangi paling mendasar begitu mudahnya oknum mahasiswa belakangan ini kerap mengakhiri hidupnya, apakah benar-benar murni karena asmara atau mungkin ada faktor lainnya?,” tambah Zulpan

Zulpan mengingatkan, bahwa dalam pandangan agama, bunuh diri termasuk perbuatan dosa besar dan dilarang, apa pun alasannya hal ini tetap tidak dibenarkan.

“Hal ini misalnya dapat dilihat dari informasi al-Qur’an surah an-Nisa’ ayat 29, dan lebih tegas lagi disebutkan dalam salah satu hadis Nabi. “Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di azab dengan itu di hari kiamat” (HR. Bukhari dan Muslim),” pangkas Kombes Pol E. Zulpan Kabid Humas Polda Sulsel. (*)