“Kiranya perlu dilakukan evaluasi dan pengkajian secara mendalam; apa yang melatarbelakangi paling mendasar begitu mudahnya oknum mahasiswa belakangan ini kerap mengakhiri hidupnya, apakah benar-benar murni karena asmara atau mungkin ada faktor lainnya?,” tambah Zulpan
Zulpan mengingatkan, bahwa dalam pandangan agama, bunuh diri termasuk perbuatan dosa besar dan dilarang, apa pun alasannya hal ini tetap tidak dibenarkan.
“Hal ini misalnya dapat dilihat dari informasi al-Qur’an surah an-Nisa’ ayat 29, dan lebih tegas lagi disebutkan dalam salah satu hadis Nabi. “Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di azab dengan itu di hari kiamat” (HR. Bukhari dan Muslim),” pangkas Kombes Pol E. Zulpan Kabid Humas Polda Sulsel. (*)
Tim Redaksi
Tag

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Jangan Asal-asalan! Ini Tips Berkendara Aman Bagi Pelajar Ala Asmo Sulsel
Inkosistensi Penindakan Tambang Emas Ilegal di Kusubibi Halmahera Selatan
Jelang Akhir 2025, Kementerian ATR/BPN Catat Capaian PNBP Rp2,63 T







Tinggalkan Balasan