CILACAP, RAKYAT NEWS – Anggota DPRD Jawa Tengah Dapil 11 Cilacap-Banyumas dari PKB, Hj Siti Rosidah S.Ag hadiri Kegiatan NU Cilacap di Majenang.

Bertempat di SMK Diponegoro, Desa Cibeunying Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap Jawa Tengah dalam rangka Agenda Peningkatan Kapasitas Kelembagaan PCNU Kabupaten Cilacap yang bertemakan “Pengelolaan Aset dan Arsip Nahdlatul Ulama” Hj Siti Rosidah S.Ag dalam acara ini menyampaikan sosialisasi perihal Sertifikasi Wakaf bagi warga NU dan Keorganisasian.

Pasalnya, masih ada Aset organisasi yang masih atas nama orang lain dan nama pribadi. Hal seperti ini bisa menjadi masalah dikemudian hari (ke depan).

“Sertifikasi Aset dan Arsip yang dimiliki Nahdlatul Ulama seperti Wakaf Tanah ini menjadi persoalan yang penting, sebab bilamana sudah disahkan, maka ditimbang dari sisi hukum sah dan kuat milik Organisasi,” Kata Siti Rosidah, Minggu (10/09).

Ia menjelaskan terkait persoalan Wakaf Tanah yang sudah disertifikasi maka kecil kemungkinannya diutak-atik oleh siapapun dan pihak atau kelompok manapun.

Adapun jika hendak mengurus proses sertifikasi Wakaf, baik ahli waris atau organisasi yang diberikan wakaf bisa menyampaikannya melalui LWPNU (Lembaga Wakaf Pertanahan Nahdlatul Ulama).

“Nantinya oleh LWPNU Asset-asset milik NU seperti Wakaf Tanah ini selanjutnya akan ditinjau oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) dan jika sudah sesuai maka sertifikat keluar dan sah milik organisasi, untuk selanjutnya bisa dimanfaatkan untuk Organisasi dan Warga Nahdliyyin serta Bangsa Indonesia,” Kata Hj Siti Rosidah di depan para tamu undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Di tengah-tengah pembicaraan itu, Ia mengungkapkan bahwa tidak bosan-bosannya menyampaikan perihal Sertifikasi Aset dan Arsip NU kepada warga NU.

Yakni melalui sosialisasi dengan pendekatan kelembagaan di Tingkat Pengurus Cabang, Majelis Wakil Cabang hingga ke ranting-rantingnya.