RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2024 senilai Rp 48,7 triliun setelah adanya tambahan anggaran Rp 355,01 miliar.

Peningkatan pagu anggaran Kementerian Keuangan 2024 ini akibat kebijakan kenaikan gaji delapan persen bagi 78.520 pegawai di Kementerian Keuangan.

“Dengan demikian kita sahkan anggaran Kementerian Keuangan sesuai dengan penyesuaian penambahan gaji,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir saat Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan (Menkeu) RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (15/9/2023).

Pagu anggaran Kementerian Keuangan 2024 yang semula Rp 48,35 triliun atau tepatnya Rp 48.353.424.381.000, di mana tanpa BLU sebesar Rp 38,93 triliun, dan dengan BLU Rp 9,42 triliun, dilakukan penambahan sesuai dengan surat Pimpinan Badan Anggaran No: B/11091/AG.05.02/09/2023 sebesar Rp 355,011 miliar atau tepatnya Rp 355.011.249.000.

“Dengan demikian, dengan adanya tambahan Rp 355.011.249.000, maka pagu dari Kementerian Keuangan menjadi Rp 48.708.435.630.000 di mana pagu Kementerian Keuangan tanpa BLU adalah Rp 39,28 triliun dan dengan BLU tetap Rp 9,42 triliun,” kata Menkeu Sri Mulyani.