RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari menanggapi sidang MKMK yang sedang digelar terkait penegakan kode etik Hakim MK. Sehingga, KPU tidak dalam posisi menilai pertimbangan atau hasil putusan yang di maksud. Hal itu, disampaikannya usai melantik Ketua KPUD tingkat Provinsi, Kabupaten atau Kota di ruang sidang, gedung KPU RI, pada Selasa (7/11/2023).

Kemungkinan perubahan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, Hasyim Asri menjawab.

“Saya tidak tau persis ya, cuma sepanjang yang saya tau keputusan MK itu final dan mengikat,” jawabnya.

Justru, ia mempertanyakan hal tersebut.

“Apakah ada lembaga lain yang dapat membatalkan putuskan MK.Ini butuh diskusi panjang, saya kira para ahli hukum tata negara yang punya kopeten menjawab pertanyaan itu,” ujarnya

Namun, Hasyim Asri menegaskan jika ada perubahan norma di dalam undang-undangnya, yang jelas KPU akan mengikuti.

“Apa norma terbaru,” imbuhnya.

Intinya, kata Hasyim Asri penetapan Capres dan Cawapres itu sebagai peserta pemilu di tanggal 13 November 2023.

“Jadi sepanjang tidak ada perubahan apa-apa ya batasnya 13 November,” jelasnya.

Kemungkinan pembatalan Gibran sebagai Cawapres.Hasyim Asri enggan menjawab terlalu jauh.

“Saya gak mau berandai-andai,” pungkasnya.