RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Setelah di blacklist pada 2001 silam, Indonesia kini resmi bergabung Satuan Tugas Aksi Keuangan atau Financial Action Task Force (FATF) pada 27 Oktober lalu di Paris, Prancis

FATF merupakan organisasi yang membahas kebijakan standar internasional memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris.

Alasan Indonesia di blacklist karena tidak memiliki perangkat undang-undang tentang pemberantasan korupsi bidang pencucian uang.

“Akhirnya, tahun 2002 kita membuat undang-undang itu, tapi masih dianggap kurang, tahun 2003 kita buat undang-undang tidak pidana pencucian uang, Nah, sudah begitu terus di monitor, dan tahun 2015 di keluarkan dari blacklist,” ucap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD kepada wartawan, Rabu (9/11).

Yang terpenting, Mahfud menganggap Indonesia sudah cukup berhasil di mata dunia internasional untuk perang total terhadap korupsi, pencucian uang dan tindak pidana terorisme.

“Ini sangat penting untuk pemberantasan korupsi, terutama korupsi melalui tindak pidana pencucian,” pungkas, Mahmud MD.

 

(Dirham)