RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Setelah sempat dilakukan penanganan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah. Tindak dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi kini diproses oleh Bawaslu RI.

“Dugaan kasus tersebut sudah diproses,” kata Bawaslu RI, Rahmat Bagja dikutip dari CNNIndonesia.com.

Lalu Gita disebut menghadiri acara kegiatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan bertemu dengan para politisi dari partai tersebut di Lombok Tengah pada 10 September 2023 lalu.

Bagja pun mengingatkan agar para ASN membaca dan mematuhi SKB lima lembaga/kementerian terkait aturan netralitas ASN dalam Pemilu. SKB itu dikeluarkan oleh Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu.

Dalam SKB tersebut, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan capres-cawapres atau memberikan dukungan aktif termasuk ke dalam pelanggaran kode etik ASN.

Hal itu mengacu pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004 terkait etika terhadap diri sendiri yang meliputi harus menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.

Bagja pun berharap tidak ada lagi ASN yang berlaku tidak netral selama proses Pemilu berlangsung. Dia mewanti-wanti agar SKB tersebut ditaati.

“Agar membaca dan memahami SKB 5 lembaga,” ujar dia.

Dugaan pelanggaran netralitas ASN terus bermunculan. Berdasarkan UU Pemilu, ASN dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye maupun diikutsertakan dalam gelaran kampanye pemilu oleh para peserta Pemilu 2024.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut.

“Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.”

Bila melanggar aturan tersebut, ASN akan terkena tindak pidana Pemilu dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Hal itu tertera dalam Pasal 494 yang berbunyi: