Bawaslu RI Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran oleh Pj Gubernur NTB
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Setelah sempat dilakukan penanganan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah. Tindak dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi kini diproses oleh Bawaslu RI.
“Dugaan kasus tersebut sudah diproses,” kata Bawaslu RI, Rahmat Bagja dikutip dari CNNIndonesia.com.
Lalu Gita disebut menghadiri acara kegiatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan bertemu dengan para politisi dari partai tersebut di Lombok Tengah pada 10 September 2023 lalu.
Bagja pun mengingatkan agar para ASN membaca dan mematuhi SKB lima lembaga/kementerian terkait aturan netralitas ASN dalam Pemilu. SKB itu dikeluarkan oleh Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu.
Dalam SKB tersebut, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan capres-cawapres atau memberikan dukungan aktif termasuk ke dalam pelanggaran kode etik ASN.
Hal itu mengacu pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004 terkait etika terhadap diri sendiri yang meliputi harus menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.