RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa pengecualian pada pasal karet serta perlindungan anak di ruang digital menjadi poin penting dalam revisi kedua Undang-undang ITE.

“Kalau sebelumnya kan tidak diatur ya, pengecualian, orang dilarang menghina mencemarkan nama baik menurunkan martabat orang, tapi ini ada pasal pengecualian itu boleh,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong di kantor Kominfo, Jakarta, Senin (4/12/2023), dikutip dari CNNIndonesia.com.

“Kalau itu untuk kepentingan publik, itu boleh. Kalau itu untuk kepentingan pembelaan diri dan bisa menunjukkan, maka itu tidak akan terkena undang-undang ITE ini. Itu di pasal 27 diatur,” lanjutnya.

Pasal 27 pada UU ITE mengatur tentang distribusi atau produksi informasi atau dokumen di ruang digital. Pasal itu melarang muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pengancaman.

Menurut Usman, beberapa kasus di masyarakat menunjukkan perbedaan penafsiran pada pasal ini. Ia mencontohkan bagaimana kasus Baiq Nuril pada 2018 membuat guru honorer tersebut menjadi tersangka.

“Mestinya orang yang mestinya melaporkan kasus penghinaan, tapi dia justru menjadi tersangka. Ingat kasus Baiq Nuril ya, dia kan melaporkan ada kepala sekolah yang menelepon dia dan menceritakan sesuatu yang dianggap melecehkan secara seksual dia melaporkan, tapi dia malah jadi tersangka,” terang Usman.

Selain pengecualian pada pasal 27, Usman menyebut adanya penambahan aturan terkait perlindungan anak di ruang digital pada revisi kedua UU ITE ini. Aturan terkait perlindungan anak di ruang digital ini sebelumnya tidak dimua di UU ITE.

“Kedua, ada pasal tentang perlindungan anak di ruang digital. Sebelumnya sama sekali tidak ada. Ini [sekarang] ada,” katanya.