RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana sebut Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) merupakan inisiatif DPR. Maka, dalam hal ini pemerintah masih menunggu pemberitahuan resmi.

“Saat ini, pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ. Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan DIM [red: daftar inventarisasi masalah] pemerintah,” kata Ari, Rabu (6/12/2023), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Ari berkata Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membuat Surat presiden (Surpres) jika sudah ada pemberitahuan dari DPR. Surat itu berisi penunjukan menteri-menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU DKJ.

Selain itu, Jokowi juga akan mengirim daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU DKJ. Jokowi akan membuka diri terhadap berbagai aspirasi.

“Dalam rangka penyusunan DIM, pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak,” ujar Ari.

Sebelumnya, DPR menetapkan RUU DKJ sebagai beleid inisiatif DPR. RUU itu akan mengubah status Jakarta setelah ibu kota negara dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Salah satu poin RUU DKJ yang menjadi sorotan publik adalah gubernur Jakarta dipilih dan diberhentikan presiden. Ada pula aturan penunjukan wali kota dan bupati oleh gubernur tanpa perlu persetujuan DPRD.