RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Seluruh fraksi Partai NasDem di DPR mendapat perintah dari Ketua Umum Surya Paloh untuk melakukan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) selama ketentutan terkait penetapan gubernur dan wakil gubernur masih ditetapkan oleh Presiden.

RUU itu kini telah resmi menjadi usulan DPR yang disahkan melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12/2023) lalu.

“Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden,” kata Paloh, Rabu (7/12/2023), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Ia menilai Pilkada di Jakarta dilakukan untuk mempraktikkan demokrasi dalam kehidupan politik. Sehingga, menurutnya, tak seharusnya mekanisme tersebut dihilangkan.

“Pilkada adalah salah satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik kita,” kata dia.

“Maka tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi ’98 ini diubah dengan semena-mena,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Paloh mengajak seluruh elemen pro demokrasi agar turut menggugat RUU itu selama terdapat aturan Pilkada yang mencederai demokrasi.

“Mengajak segenap kekuatan prodemokrasi untuk menggugat RUU DKJ selama rumusan pemilihan pemimpin daerahnya mencederai semangat demokrasi dan otonomi daerah sebagai amanat dari Reformasi ’98,” ujar dia.

NasDem menjadi salah satu fraksi yang setuju dengan catatan atas pengesahan RUU DKJ menjadi inisiatif DPR.

Selain Nasdem, tujuh partai lain yang setuju dengan catatan yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Hanya PKS yang menolak.