RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Tim pengacara Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri yang dipimpin oleh Ian Iskandar percaya diri permohonan praperadilan kliennya itu dikabulkan hakim.

Tim pengacara tersebut menyerahkan 126 halaman kesimpulan kepada hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati dalam sidang lanjutan yang digelar pada hari Senin (18/12/2023).

“Hari ini kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami dapat mengabulkan,” ujar Ian di PN Jakarta Selatan, Senin (18/12).

“Sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud,” lanjutnya.

Ian menjelaskan berkas kesimpulan tersebut berisi tentang pokok permohonan yang juga telah dibacakan di awal persidangan. Di antaranya mengenai penetapan tersangka hingga proses penyidikan yang menurutnya tidak sah.

“Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan,” kata dia.

Agenda sidang kesimpulan pada hari ini dianggap dibacakan.

Sementara itu, Imelda mengatakan bahwa sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada Selasa (19/12/2023) pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) tengah malam.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11/2023).

Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Tak terima, Firli mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023). Ia menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Dalam sidang, Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) membeberkan penerimaan uang miliaran rupiah oleh Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023.