RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Firli Bahuri menyampaikan pengunduran diri sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas), Kamis malam (21/12/2023).

“Bertemu dengan pimpinan Ketua dan Anggota Dewas, saya hari ini agendanya menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara,” ujar Firli di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari CNNIndonesia.com.

“Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” lanjutnya.

Pada Kamis ini, Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan etik Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Namun, Firli tak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris merespons klaim pengacara Firli, Ian Iskandar, yang mengatakan kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri karena ada agenda di Dewas KPK.

“Tidak ada pak Firli,” ujar Syamsuddin.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).

Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli.