RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengungkapkan bahwa sesuai instruksi Presiden (Inpres) RI nomor 2 tahun 2021, para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 berhak mendapat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam instruksi itu, sejumlah menteri hingga kepala daerah diminta memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sejumlah kelompok.

“Presiden menginstruksikan akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu jenis ketenagakerjaan yang diinstruksikan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan itu disebutkan dalam Inpres tersebut adalah penyelenggara pemilu,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta (21/12/2023).

“Betul (KPPS berhak dapat BPJS Ketenagakerjaan),” imbuhnya.

Ia mengatakan berdasarkan Inpres itu, pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas KPPS dibebankan kepada pemda dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Hasyim mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan para kepala daerah mengupayakan anggaran untuk menjalankan instruksi tersebut.

“Ada yang masih on progress karena kan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Intinya kami sudah mengkoordinasikan dengan Kemendagri supaya Kemendagri memastikan kepala-kepala daerah untuk menjalankan instruksi presiden tersebut,” katanya.

Ia mengatakan KPU RI juga telah meminta KPU provinsi ataupun kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan pemda masing-masing.

 

(rn/cnn)