RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan bahwa tengah dipersiapkan keputusan presiden (keppres) sebagai respons terhadap pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan keputusan presiden,” kata Ari, Kamis (21/12/2023), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Ari mengatakan istana telah mengetahui pengunduran diri Firli sejak Senin (18/12/2023). Dia menyebut Firli sudah mengirim surat resmi kepada Jokowi.

“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, Firli mengundurkan diri dari KPK. Dia menyampaikan pengunduran diri itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis malam (21/12/2023).

Posisi Firli di KPK menjadi pertanyaan publik karena kasus pemerasan yang menyeretnya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ia diduga melanggar pasal 12 e dan atau pasal 12 B dan atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Ancaman maksimal untuk Firli adalah hukuman penjara seumur hidup.

Firli sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima gugatan itu.