RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya KPK telah memutuskan vonis etik terhadap Firli Bahuri. Dewas mengaku plong atau lega karena vonis itu dijatuhkan sebelum keppres terkait pengunduran diri Firli keluar.

“Memang kita sudah memutuskan hal ini walaupun keppres-nya nanti muncul, misalnya, nanti sore atau besok, ya kita sudah plong. Kenapa? Karena kita sudah mutuskan,” katanya, Jumat (22/12/2023).

Syamsuddin mengatakan Dewas KPK tidak akan terpengaruh dengan keppres yang akan dikeluarkan Jokowi nanti. Vonis etik kepada Firli diputuskan hari ini sebelum terbitnya keppres tentang pengunduran diri Firli.

“Sudah plong,” katanya.

Dalam proses sidang etik terhadap Firli, ada 27 saksi yang diperiksa Dewas KPK. Saksinya mulai pelapor hingga seluruh pimpinan KPK. Syamsuddin mengatakan, tidak ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion antar anggota Dewas KPK dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Firli.

“Nggak ada, nggak ada. Jadi semua sepakat,” ujarnya.

Firli Bahuri diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri dari KPK. Surat itu dilayangkan Firli ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 18 Desember 2023. Sesuai aturan, Presiden akan mengeluarkan keppres menyikapi pengunduran diri Firli itu.

(rn/dtk)