RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta untuk menunda penunjukan 48 Penjabat (Pj) kepala daerah setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK mengabulkan gugatan terkait akhir masa jabatan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2018 namun baru dilantik pada 2019. Dalam putusannya, kepala daerah yang baru dilantik 2019 tetap menjabat selama lima tahun sepanjang tak melewati satu bulan sebelum Pilkada 2024.

Permintaan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum Wakli Gubernur Jaya Timur Emil E. Dardak Cs, Febri Diansyah. “Kementerian Dalam Negeri juga dapat langsung menindaklanjuti isi Putusan Mahkamah Konstitusi ini, dengan cara menunda penunjukan dan pelantikan Para Penjabat (Pj) Kepala Daerah sampai dengan akhir masa jabatan para kepala daerah yang dipilih pada Pemilu 2018 dan dilantik pada 2019 selesai,” kata Febri, Sabtu (23/12/2023).

Febri mengatakan putusan MK ini tak hanya berdampak pada masa jabatan para kepala daerah yang menjadi pemohon. Mereka antara lain Gubernur Maluku, Murad Ismail; Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil E. Dardak; Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto; Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim; Wali Kota Gorontalo, Marten A. Taha; Wali Kota Padang, Hendri Septa; dan Wali Kota Tarakan, Khairul.

Febri merinci 48 kepala daerah itu terdiri dari empat gubernur dan wakil gubernur, delapan wali kota dan wakil wali kota, serta 36 bupati dan wakil bupati yang dipilih pada Pemilu 2018, namun baru dilantik pada 2019.

Ia menegaskan bahwa Putusan MK bukan memberikan perpanjangan masa jabatan para kepala daerah yang terdampak, melainkan memberikan kepastian hukum kepada para kepala daerah untuk tetap menjalankan lima tahun masa jabatannya.

Febri berharap para kepala daerah dapat memaksimalkan masa jabatannya dengan menuntaskan program-program dan janji politik di daerahnya masing-masing.