RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kembali menerima surah pengunduran diri dari Firli Bahuri dari KPK.

“Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023, yang menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Ketua dan Pimpinan KPK,” kata Ari, Senin (25/12/2023).

Ari mengatakan surat tersebut sedang diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ari.

Kemensetneg sebelumnya tak memproses surat pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK lantaran pernyataan ‘berhenti’ yang tidak sesuai dengan UU KPK. Firli lalu mengajukan surat pengunduran diri lagi kepada Jokowi setelah adanya perbaikan.

“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (ketua merangkap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Firli dalam keterangannya.

Firli Bahuri mengatakan surat perbaikan tersebut dikirimkan pada Sabtu (23/12) sehari setelah Istana menyampaikan tak bisa memproses surat Firli sebelumnya. Firli menyebutkan saat ini dia menunggu keputusan Presiden Jokowi.

“Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada Mensesneg Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya, saya menunggu arahan dan keputusan Presiden,” ujarnya.

Firli berharap revisi surat permohonan pemberhentian tersebut bisa diproses sesuai dengan aturan yang ada.

“Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota) dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK,” katanya.