RAKYAT NEWS, KOTA BEKASI -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah melakukan penahanan Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Dugaan tindakan korupsi pengadaan Ekskavator dan Buldozer pada tahun 2021 lalu.

Hal itu, disampaikan oleh Yadi selaku Kasi intel Kejari Kota Bekasi dalam jumpa pers pada Kamis (4/1/2024).

” Tindakan korupsi pengadaan Ekskavator dan Buldozer pada tahun 2021, bersumber dana bantuan Provinsi DKI Jakarta dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.22.937.500.000,” terangnya.

Diketahui, empat orang yang dijadikan tersangka Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yaitu insial T selaku Pejabat Pembuat Komitmen PNS di Dinas LH, inisial IP selaku Kontraktor, inisial DA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas LH, inisial YY selaku eks Kepala Dinas LH.

“Kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit inspektorat Kota Bekasi kerugian negara Rp. 5.182.145.45,” jelasnya.

Menurut Yadi, dalam penyelidikan melibatkan 40 orang saksi dan 3 orang ahli.

Diketahui, 4 tersangka tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Jo) pasal 55 ayat 1 Kuhp.