RAKYAT NEWS, KOTA BEKASI – Media center sangat penting sebagai pusat informasi yang bertujuan untuk mempercepat pengelolaan penyediaan dan penyebaran informasi. Namun yang berbeda adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal memiliki media center hanya beroperasi hanya 3 jam sehari dan terkesan tertutup.

Salah satu staf Lapas Bulak Kapal, Chandra mengatakan sesuai tertera dalam papan informasi di ruang media Center pelayanan hanya setiap hari Senin hingga Jumat dari pukul 09.00 -11.00 Wib..

Menurutnya, selepas jam istirahat siang tidak akan ada orang yang menunggu di ruang pelayanan.

“Gak akan ada orang apalagi ini jam 1 (siang),” terang Chandra kepada jurnalis Rakyat News seraya menunjuk papan informasi.

Hal yang sama, disampaikan salah satu Sipir Lapas yang enggan diketahui namanya membenarkan petugas di ruang media center sudah tidak ada.

“Ini kan ada (Papan pengumuman),” singkatnya.

Sebelumnya, Jurnali media rakyat news akan mengkonfirmasi mengenai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dałam dugaan kasus tipikor kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal.

Diketetahui setelah diperiksa hampir 12 jam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dałam dugaan kasus TIPIKOR, tersangka Yayan, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Bekasi dan tersangka lainya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Bulak Kapal, Bekasi Timur. Hal itu, disampaikan Yadi, Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, pada Jumat (4/1/2024).

Yadi mengatakan, dugaan kasus Tipikor tersebut berdasarkan laporan masyarakat ke Kejari Kota Bekasi mulai tahun 2022 lalu.

” Tindakan korupsi pengadaan Ekskavator dan Buldozer pada tahun 2021, bersumber dana bantuan Provinsi DKI Jakarta dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.22.937.500.000,” terangnya.

Diketahui, empat orang yang dijadikan tersangka Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yaitu insial T selaku Pejabat Pembuat Komitmen PNS di Dinas LH, inisial IP selaku Kontraktor, inisial DA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas LH, inisial YY selaku eks Kepala Dinas LH.