RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Ketua Cokorda, Gede Artahana, membacakan vonis bebas Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty. Tidak ada yang terbukti menghina atau mencemarkan nama baik Luhut Binsar Panjaitan selaku Menko Kemaritiman dan Investasi. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” katanya, Senin (8/1/2024).

“Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan,” sambungnya.

Amar putusan serupa juga disampaikan kepada Fatiah.

“Membebaskan terdakwa Fatiah Maulidiyanty dari segala dakwaan,” sambungnya.

Dakwaan terhadap Haris Azhar dan Fatiah adalah :

1. Pertama: Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE
2. Kedua Primer: Pasal 14 ayat 2 UU 1 Tahun 1946
3. Kedua Subsider: Pasal 15 UU 1 Tahun 1946
4. Ketiga: Pasal 310 ayat 1 KUHP

Hakim menilai Haris Azhar dan Fatiah tidak terbukti memenuhi unsur dakwaan berlapis yang didakwakan jaksa. Mulai dari penghinaan atau pencemaran nama baik hingga terkait penyebaran berita bohong.

Dalam kasus ini , Haris Azhar dan Fatiah Maulidianty didakwa didakwa melakukan pencemaran nama baik Menkomarves, Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menyebut informasi terkait pencemaran nama baik itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.

Dalam sidang sebelumnya, Haris Azhar dan Fatiah dinilai terbukti bersalah oleh jaksa. Haris dituntut 4 tahun penjara. Sementara Fatiah dituntut 3,5 tahun penjara.

Namun hakim menilai dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar dan Fatiah tidak terbukti.

Atas putusan itu, Haris dan Fatiah menerimanya. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir. Diketahui, Haris Azhar merupakan Direktur Lokataru Foundation, juga Mantan Koordinator KontraS yang kini dipimpin oleh Fatia Maulidiyanti.

Aktivis Anti Korupsi, Djusman AR mengomentari konflik Luhut Binsar Panjaitan dengan Haris Azhar – Fatiah diruang publik, media lokal hingga nasional.