RAKYAT.NEWS, MAKASAR – Mengawali tahun 2024, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan barang kategori Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP) melalui pelaksanaan penindakan operasi gabungan.

Operasi bersama atau Joint Operation ini dilakukan Bea Cukai Makassar dengan sejumlah tim Gabungan yang terdiri dari Kanwil DJBC Maluku, Kanwil DJBC Sulbagsel dan Ditres Narkoba Polda Sulsel, Sabtu (20/1/2024).

Bea Cukai Makassar bersama dengan Tim gabungan tersebut berhasil mengamankan barang bukti penindakan berupa Narkotika Gol I Jenis Ganja sebanyak 2,1287 Kg (berat bersih) bersama pemiliknya.

Operasi bersama ini berawal dari informasi paket mencurigakan diduga adalah ganja yang berasal dari Binjai dan rencananya akan dikirim kepada penerima berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Atas kecurigaan tersebut, anggota Tim segera melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi, dilanjutkan dengan pemeriksaan awal dan memperoleh kesimpulan bahwa 1 paket barang tersebut diduga berisi Ganja dengan berat kotor 2,749 Kg Narkotika Gol. I.

Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 11:30 WITA, atas temuan hasil kesimpulan pemeriksaan awal tersebut, selanjutnya Personil melakukan controlled delivery terhadap paket dan sekiranya pukul 12.00 WITA, kurir JnT Express menyerahkan paket tersebut kepada terduga berinisial S yang mengaku sebagai Pemilik Barang.

Selanjutnya Barang Hasil Penindakan (BHP) dan terduga S dibawa ke Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar untuk selanjutnya dilakukan Serah Terima ke Tim Ditres Narkoba Polda Sul-Sel agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berkenaan dengan hasil penindakan tersebut, terhadap pelaku yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dapat dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 111ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.