Selain itu, dia menyinggung media sosial yang dimiliki oleh pihak peserta Pemilu bersama dengan Parpol, baik itu akun resmi yang telah terdaftar di KPU dan Bawaslu, maupun akun palsu.

“Tanggal 11 pukul 00.00 itu sudah berakhir masa kampanye. Adapun media sosial adalah platform yang bersifat dua arah. Media daring adalah media yang memuat semua informasi. Jadi masa tenang itu masa yang tidak dapat digunakan untuk aktivitas kampanye. Semua teman-teman media telah dengar, teman-teman Parpol dengar, sehingga tidak ada lagi yang kita komplain di masa tenang,” imbuhnya.

Sementara Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti menyebut pembersihan APK akan dilakukan bersama LH pada tanggal 11 mendatang.

“Soal APK rencana Bawaslu di tanggal 11 akan melaksanakan pembersihan alat peraga bersama LH,” jelasnya.